Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan dari Staff Ahli Menteri

    Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan dari Staff Ahli Menteri
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima kunjungan dari Staff Ahli Menteri, Y. Ambeg Paramarta diterima langsung oleh Kalapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso, Jumat ( 04/11/2022 ).

    Bertempat di Aula Lapas Permisan Kalapas Permisan menerima kunjungan Staff Ahli Menteri yang membahas Penelitian pelaksanaan pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    "Kami optimis dan bertekad untuk selalu memberikan yang terbaik demi kemajuan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, apa yang menjadi hak warga binaan akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang ada, " ucap Mardi Santoso. 

    Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang - Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    "Saya sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Lapas Permisan dalam upaya pemenuhan Hak Warga Binaan, " ungkap Ambeg.

    permisan nusakambangan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    PDFI Akan Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Al Haris Terus Genjot Realisasi Dumisake Pendidikan dan Merdeka Belajar
    Program Dumisake Kesehatan Gubernur Jambi Al Haris Dirasakan Langsung Warga Miskin
    Polres Karawang, Antisipasi Gukantibmas Malam Patroli Połsek Cikampek Sasar Bawah Fly Over Cikampek 

    Ikuti Kami