Oleh: Ir. La Ode Budi
JAKARTA - Sepanjang pemberitaan terkait seleksi terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan (Busel) dinyatakan dari delapan calon peserta, empat pendaftar dinyatakan tidak lulus secara administrasi dan empat lagi pendaftar dinyatakan lulus.
Masyarakat dan pemuda busel protes pada proses selter ini atas peserta yang lulus seleksi administrasi salah satunya LM. Martosiswoyo dengan pangkat golongan 4C.
Sementara, ada empat ASN yang dianggap berkualitas dinyatakan tidak lulus tanpa adanya penjelasan.
Empat ASN tidak lulus ini, tidak ada kekurangannya dari segi golongan dan masa jabatan. Sangat berpotensi menjadi tiga besar.
Tidak ada satu katapun dari panitia seleksi (pansel) ke publik yang memberi penjelasan kenapa mereka tidak lulus.
Baca juga:
Pesantren Dan Matinya Gerakan Sosial
|
Tidak transparan sebagaimana diamanatkan oleh PermenPAN-RB nomor 15 tahun 2019, yaitu harus ada pengumuman hasil seleksi administrasi yang ditandatangani oleh ketua pansel dan diumumkan terbuka minimal diposting di web bkpsdmbutonselatan.com.
GEMA BUSEL dan HMI BAUBAU memprotes dengan melakukan demonstrasi tidak hanya di Batauga-Buton Selatan, bertemu DPRD, tapi juga mendemo Pansel di Kendari. Sedangkan KAMBUSE menyatakan protesnya melalui opini publik.
Selter ini dianggap aman, karena pesertanya ada empat sudah sesuai dengan ketentuan surat MenPAN-RB peserta harus minimal empat.
“Selter sudah diperiksa dan disetujui oleh KASN, ” demikian ketua Pansel, Dr. Nur Endang Abbas menanggapi melalui media.
Ternyata, ada hal fatal terjadi dalam selter ini, yaitu setelah diprotes Ir. La Ode Budi melalui KASN karena baru jadi kadis 10 bulan, KASN berikan info bahwa pansel turunkan syarat.
La Ode Budi protes lagi tertulis, bahwa kalau turun syarat harus diumumkan, biar yang kurang syarat bisa daftar.
Ketua Pansel akhirnya memberikan penjelasan bahwa LM. Martosiswoyo adalah titipan dari PPK Provinsi/Gubernur Ali Mazi, bahwa yang bersangkutan diikutsertakan dalam asesmen semata untuk kepentingan pemetaan.
Hal ini diungkap ketua pansel ke KASN dalam surat KASN tertanggal 19 Januari 2021 yang diterima Ir. La Ode Budi.
Baca juga:
Realita dan Ambisi G-20 di Perubahan Iklim
|
Menurut Ir. La Ode Budi, titipan Gubernur ini sangat aneh dan tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan Gubernur ini menyalahi prinsip pelaksanaan selter. Proses seleksi harus transparan, objektif dan akuntabel.
Dari segi anggaran, yang digunakan adalah APBD Kab. Buton Selatan, bukan anggaran Propinsi. Apa bunyi di kuitansi biaya asesmen LM Martosiswoyo ini?
Dan kenapa yang empat tidak lolos administrasi lainnya juga tidak dijadikan bagian dari peserta pemetaan. Ini melanggar sistim merit yaitu adil dan setara.
“Melanggar sistim merit, melanggar prinsip kerja suatu pansel, dan hanya dua peserta lolos administrasi dari minimal empat, tidak ada alternatif lain, hasil selter ini harus dinyatakan cacat hukum, ” demikian Ir. La Ode Budi.