Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung

    Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung
    Djafar Ruliansyah Lubis, SH., MH: Praktisi Hukum

    OPINI - Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. 

    Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.

    Jadi jika airlangga Hartarto dalam status sebagai saksi kasus perkara CPO tidak mengindahkan Panggilan kedua aparat hukum penyidik kejaksaan republik indonesia, maka aparat hukum kejaksaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya hukum prosedural proses penjemputan paksa atau dihadirkan paksa si Saksi Perkara. 

    Aparat hukum penyidik kejaksaan diharap jangan kendor dalam hal untuk proses penegakkan hukum berkeadilan. Dikarenakan aparat hukum Kejaksaan sudah langsung mendapatkan ijin dari presiden republik indonesia untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut secara terang benderang. 

    Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH 
    Praktisi Hukum

    airlangga hartarto kejagung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Al Haris Terus Genjot Realisasi Dumisake Pendidikan dan Merdeka Belajar
    Program Dumisake Kesehatan Gubernur Jambi Al Haris Dirasakan Langsung Warga Miskin
    Polres Karawang, Antisipasi Gukantibmas Malam Patroli Połsek Cikampek Sasar Bawah Fly Over Cikampek 

    Ikuti Kami